Penggusuran Anarkis di Sabah Balau Lampung , MAHASISWA ITERA BUKA SUARA
Penggusuran Anarkis di Lahan Sabah Balau, Lampung Selatan
Penggusuran paksa oleh pemerintah terhadap warga Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan dengan luas sekitar 8 hektar yang sebelumnya disediakan perusahaan untuk karyawannya. Sekitar 60 orang yang berasal dari 42 kepala keluarga telah membangun rumah di atas lahan tersebut dan menjadikannya sebagai tempat tinggal permanen. Meskipun warga memiliki surat keterangan dari perusahaan yang membuktikan bahwa mereka terdaftar sebagai pengguna lahan dan juga sudah melakukan negosiasi, pemerintah tetap bersikeras bahwa lahan itu adalah milik negara dan tetap melaksanakan penggusuran secara paksa.
Warga yang terdampak menolak tindakan tersebut dengan alasan bahwa mereka merasa memiliki hak legal atas tempat tinggal mereka. Pemerintah telah menawarkan kompensasi sebesar Rp2,5 juta per kepala keluarga. Namun, tawaran ini ditolak oleh warga karena dianggap tidak sebanding dengan kerugian yang mereka alami. Selain itu, penerimaan sebagai bentuk persetujuan terhadap penggusuran, padahal warga secara tegas menolak tindakan ini dan merasa diperlakukan secara tidak adil. Sebab warga merasa uang tersebut dianggap tidak sebanding dengan kerugian yang masyarakat alami.
Masalah ini perlu dikaji dengan serius karena berhubungan erat dengan hak asasi manusia, terutama hak atas hunian yang layak dan perlakuan adil dari pemerintah terhadap warganya. Pemerintah tidak benar-benar mempertimbangkan besarnya dampak penggusuran terhadap warga yang tinggal di lahan seluas ±8 hektar itu, penggusuran lahan yang dihuni oleh 42 kepala keluarga bukan hanya menyebabkan hilangnya tempat tinggal, tetapi juga mengganggu kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat yang telah bertahun-tahun menetap di area tersebut.
Penolakan pemerintah terhadap bukti administratif yang dimiliki oleh warga, tidak menawarkan solusi relokasi yang memadai, hal-hal tersebut menunjukkan pelanggaran terhadap berbagai hak warga negara. Hak-hak tersebut meliputi hak atas tempat tinggal yang layak, hak untuk didengarkan, hak atas informasi dan transparansi, serta hak atas pengakuan kepemilikan. Selain itu, tindakan kasar berupa kekerasan terhadap warga yang berusaha mempertahankan tempat tinggalnya menunjukkan penyalahgunaan wewenang dan rendahnya nilai kemanusiaan dari pihak pemerintah.
Menurut Pak Madi (29/4/2025) " Awalnya Lahan Sabah Balau adalah milik PTP sejak tahun 1985 yang memang untuk karyawan yang mana lahan awalnya berupa sawah yang tidak bisa ditanami karet namun seiring berjalannya waktu surat, lahan diberikan kepada warga untuk ditanami sawah dan karet yang akhirnya pada tahun 1997 diturunkan Surat SKP hingga camat namun provinsi ketika digugat menyangkal tidak merasa menurunkan surat tersebut".
Menurut warga lain bu Ayu "pengggusuran ini menyulitkan perekonomian warga yang biasanya bisa berkebun dan bercocok tanam untuk dijadikan penghasilan, namun karena kejadian ini membuatnya tidak lagi mendapatkan penghasilan seperti dulu".
Oleh karena itu, perlu ada penyelesaian yang tepat untuk warga supaya tidak menggangggu kesejahteraan warga negara yang masih memiliki hak untuk diperhatikan dan dimanusiakan, Pengabaian hak berpotensi melanggar HAM dan mencederai keadilan sosial.harapannya pemerintah lebih kooperatif dan objektif dalam mengambil keputusan, sehingga pihak yang dirasa mendapat kerugian yang lebih besar bisa tetap aman dengan kebijakkan pemerintah yang masih menguntungkan pihak yang dirugikan.



Komentar
Posting Komentar